Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "Narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singaktan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. namun kini pemanfaatannya disalah gunakan antaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis atau overdosis.
Narkoba atau Napza merupakan bahan/zat yang bila masuk kedalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalah gunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis atau jiwa, dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang narkoba
![]() |
| Sumber : www.Kompasiana.com |
Sumber Tulisan :
www.ruhanafm93mhz.wordpress.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar